Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENGANTAR MIKRO EKONOMI ISLAM

Instrumen Mikro Ekonomi Dalam Pandangan Islam

 
 
PENGANTAR MIKRO EKONOMI ISLAM

PENDAHULUAN
Ekonomi adalah sektor yang tidak bisa dilepas dari kehidupan sosial manusia, karena proses ekonomi adalah proses pemenuhan kebutuhan masyarakat yang sangat variatif. Yusuf Qordowi (1999) menungkapan bahwa salah satu karakter ummat islam adalah menerapkan prinsip-prinsip perekonomian islam yan direduksi dari hukum normatif Isalm. Ekonomi yan dimaksud disini adalah madzhab ekonomi slam yang menatur kehidupan perekonomian secara komprehensif dan dipadukan dengan nilai-nilai ilmu ekonomi konvensional (Muhammad Baqir Shadr, 1968:9) .
Menurut Qardhawi dikatakan, Akhlak akan mendasari bagi seluruh aktivitas ekonomi, termasuk aktivitas ekonomi produksi.
“Akhlak merupakan hal yang utama dalam produksi yang wajib diperhatikan kaum muslimin, baik secara individu maupun secara bersama-sama, yaitu bekerja pada bidang yang dihalalkan oleh Allah swt, dan tidak melampaui apa yang diharamkannya.” 
Sepanjang sejarah hidup manusia para tokoh ekonomi telah merilis sistem ekonomi yang bisa diterapkan dalam proses pemenuhan kebutuhan antar manusia. Dan dari upaya para ahli ekonom terebut, dalam tataran ekonomi kenegaraan telah berhasil merumuskan dua dimensi pembahasan dan enerapan ilmu ekonomi yaitu, dimensi ilmu ekonomi makro dan dimensi ilmu ekonomi mikro.
    Ilmu Ekonomi Makro adalah bagian ilmu ekonomi yang mempelajari mekanisme bekerjanya perekonomian secara keseluruhan (agregat). Sedangkan Ilmu Ekonomi Mikro adalah penerapan ilmu ekonomi dalam perilaku individual sebagai konsumen, produsen maupun sebagai tenaga kerja, serta implikasi kebijakan pemerintah untuk mempengaruhi perilaku tersebut .
    Pada dataran teoritis, ada beberapa pokok bahasan ilmu mikroekonomi yang telah menjadi kajian dari sudut pandang ilmu ekonomi Islam, diantaranya adalah:
1. Asumsi Rasionalitas dalam Ekonomi Islami
2. Teori Permintaan Islami
3. Teori Konsumsi Islami
- Investasi Tabungan
4. Teori Produksi Islami
5. Teori Penawaran Islami
6. Mekanisme Pasar Islami
7. Distorsi Pasar Perpektif Islam
8. Efisiensi Alokasi dan Distribusi Pendapatan
    Diantara pokok pembahasan teori mikroekonomi diatas, yang akan dijadikan sebagai bahan pembahasan disini menangenai poin 4 (teori produksi islami).
Produksi Dalam Pandangan Islam
    Para ahli ekonomi mendefinisikan produksi sebagai “menghasilkan kekayaan melalui eksploitasi manusia terhadap sumber-sumber kekayaan lingkungan” atau bila kita artikan secara sederhana, kegiatan produksi adalah sebuah usaha mengolah barang atau benda menjadi sesuatu yang bernilai guna.
    Dalam andangan Islam Produksi dikaji dari dua segi, kaena Islam tidak hanya memandang produksi tidak hanya ari segi hukum bendawi dan hukum ekonomi konvensional saja akan tetapi aspek normatif  juga sangat diperhatikan dalam Islam. Pembahasan mengenai nilai, norma, dan etika dalam produksi termasuk kedalam aspek normative yang banyak dikaji oleh para ahli teori social .
    Mannan menyatakan bahwa system produksi dalam Islam harus dikendaikan oleh kriteria objektif maupun subjektif; kriteria yang objektif akan tercermin dalam bentuk kesejahteraan yang dapat diukur dari segi uang, dan kriteria subjektif dalam bentuk kesejahteraan yang dapat diukur dari segi etika ekonomi yang didasarkan atas perintah-perintah kitab suci Al-Qur’an dan Sunnah.
Jadi dalam Islam, keberhasilan sebuah system ekonomi tidak hanya disandarkan pada segala sesuatu yang bersifat materi saja, tapi bagaimana agar setiap aktifitas ekonomi termasuk produksi, bisa menerapkan nilai-nilai, norma, etika, atau dengan kata lain adalah akhlak yang baik dalam berproduksi. Sehingga tujuan kemaslahatan umum bisa tercapai dengan aktifitas produksi yang sempurna.
Produksi  dalam bahasa Arab dengan kata al-intaj yang secara harfiyah dimaknai dengan ijadu silatin (mewujudkan atau mengadakan sesuatu) atau khidmatu muayyanatin bi istikhdami muzayyajin min anashir al-intaj dhamina itharu zamanin muhaddadin (pelayanan jasa yang jelas dengan menuntut adanya bantuan pengabungan unsur-unsur produksi yang terbingkai dalam waktu yang terbatas)
Hal senada juga diutarakan oleh Dr. Abdurrahman Yusro Ahmad dalam bukunya Muqaddimah fi  Ilm al-Iqtishad al-Islamiy. Abdurrahman lebih jauh menjelaskan bahwa dalam melakukan proses produksi yang dijadikan ukuran utamanya adalah nilai manfaat (utility) yang diambil dari hasil produksi tersebut.  Produksi dalam pandangannya harus mengacu pada nilai utility dan masih dalam bingkai nilai halal serta tidak membahayakan bagi diri seseorang ataupun sekelompok masyarakat. Dalam hal ini, Abdurrahman merefleksi pemikirannya dengan mengacu pada QS. Al-Baqarah (2): 219 yang menjelaskan tentang pertanyaan dari manfaat memakai (memproduksi) khamr. Lain halnya dengan Taqiyuddin an-Nabhani, dalam mengantarkan pemahaman tentang produksi, ia lebih suka memakai kata istishna untuk mengartikan produksi dalam bahasa Arab. An-Nabhani dalam bukunya an-Nidzam al-Iqtishadi fi al-Islam me-mahami produksi itu sebagai sesuatu yang mubah dan jelas berdasarkan as-Sunnah. Sebab, Rasulullah Saw pernah membuat cincin. Diriwayatkan dari Anas yang mengatakan Nabi Saw telah membuat cincin. (HR. Imam Bukhari). Dari Ibnu Masud: Bahwa Nabi Saw. telah membuat cincin yang terbuat dari emas. (HR. Imam Bukhari) .

Adapun aspek produksi yang berorientasi pada konsep ta’awuniyah (saling membantu) adalah sebuah paradigma berfikir yang didasarkan pada ajaran Islam yang melihat bahwa proses produksi dapat menjangkau makna yang lebih luas, tidak hanya pencapaian aspek yang bersifat materi-keduniaan tetapi juga menyangut kepntingan akhirat.
Prinsip-prinsip Produksi
Mengenai rinsip produksi dalam islam, memiliki beberapa implikasi mendasar bagi kegiatan produksi dan perekonomian secara keseluruhan, sebagaimana dikutip dari ( Rahmat Dahlan, prinsip ekonomi dalam islam;http//fai.uhamka.ac.id/post.php/05/12/2007), antara lain :
1.    Seluruh kegiatan produksi terikat pada tataran nilai moral dan teknikal yang Islami
Sejak dari kegiatan mengorganisisr faktor produksi, proses produksi hingga pemasaran dan dan pelayanan kepada konsumen semuanya harus mengikuti moralitas Islam. Metwally (1992) mengatakan ”perbedaan dari perusahaan-perusahaan non Islami tak hanya pada tujuannya, tetapi juga pada kebijakan-kebijakan ekonomi dan strategi pasarnya”. Produksi barag dan jasa yang dapat merusak moralitas dan menjauhkan manusia dari nilai-nilai relijius tidak akan diperbolehkan. Terdapat lima jenis kebutuhan yang dipandng bermanfaat untuk mnecapai falah, yaitu : 1. kehidupan, 2. harta, 3. kebenaran, 4. ilmu pengetahuan dan 5. kelangsungan keturunan. Selain itu Islam juga mengajarkan adanya skala prioritas (dharuriyah, hajjiyah dan tahsiniyah) dalam pemenuhan kebutuhan konsumsi serta melarang sikap berlebihan, larangan ini juga berlaku bagi segala mata rantai dalam produksinya.
2.    Kegiatan produksi harus memperhatikan aspek sosial-kemasyarakatan
Kegiatan produksi harus menjaga nilai-nilai keseimbangan dan harmoni dengan lingkungan sosial dan lingkungan hidup dalam masyarakat dalam skala yang lebih luas. Selain itu, masyarakat juga nerhak menikmati hasil produksi secara memadai dan berkualitas. Jadi produksi bukan hanya menyangkut kepentingan para produsen (staock holders) saja tapi juga masyarakat secara keseluruhan (stake holders). Pemerataan manfaat dan keuntungan produksi bagi keseluruhan masyarakat dan dilakukan dengan cara yang paling baik merupakan tujuan utama kegiatan ekonomi.
3.    Permasalahan ekonomi muncul bukan saja karena kelangkaan tetapi lebih kompleks.
Masalah ekonomi muncul bukan karena adanya kelangkaan sumber daya ekonomi untuk pemenuhan kebutuhan manusia saja, tetapi juga disebabkan oleh kemalasan dan pengabaian optimalisasi segala anugerah Allah, baik dalam bentuk sumber daya alam maupun manusia. Sikap terserbut dalam Al-Qur’an sering disebut sebagai kezaliman atau pengingkaran terhadap nikmat Allah. Hal ini akan membawa implikasi bahwa prinsip produksi bukan sekedar efisiensi, tetapi secara luas adalah bagaimana mengoptimalisasikan pemanfaatan sumber daya ekonomi dalam kerangka pengabdian manusia kepada Tuhannya.
Kegiatan produksi dalam perspektif Islam bersifat alturistik sehingga produsen tidak hanya mengejar keuntungan maksimum saja. Produsen harus mengejar tujuan yang lebih luas sebagaimana tujuan ajaran Islam yaitu falah didunia dan akhirat. Kegiatan produksi juga harus berpedoman kepada nilai-nilai keadilan dan kebajikan bagi masyarakat. Prinsip pokok produsen yang Islami yaitu : 1. memiliki komitmen yang penuh terhadap keadilan, 2. memiliki dorongan untuk melayani masyarakat sehingga segala keputusan perusahaan harus mempertimbangkan hal ini , 3. optimasi keuntungan diperkenankan dengan batasan kedua prinsip di atas.
Al-Qur’an tentang Prinsip Produksi
Ayat yang berkaitan dengan faktor produksi Tanah dalam Surat As-Sajdah : 27

 "Dan tidakkah mereka memperhatikan, bahwa Kami mengarahkan (awan yang mengandung) air ke bumi yang tandus, lalu Kami tumbuhkan (dengan air hujan itu) tanam-tanaman sehingga hewan-hewan ternak mereka dan mereka sendiri dapat makan darinya. Maka mengapa mereka tidak memperhatikan?"
  
Ayat diatas memberi penjelasan mengenai sumber produksi dari lahan atau tanah yang telah Allah berikan kepada manusia untuk kemudian diolah dan dijadikan sebagai sumber bahan produksi. Jadi, pada dasarnya manusia hanya memiliki kemampuan memproduksi dan bukan menciptakan bahan makanan untuk dikonsumsi.

 “Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan bathin.” 
 (QS. Lukman: 20)

Ayat diatas oleh Hasan Al Banna  ditafsirkan bahwa, semua sumber daya yang terdapat di lagit dan dibumi disediakan Allah untuk kebutuhan manusia, agar manusia dapat menikmatinya secara sempurna, lahir dan batin, material dan spiritual.
Hal ini menegaskan bahwa lingkup keilmuan ekonomi Islam lebih luas dibandingkan dengan ekonomi konvensional. Ekonomi Islam bukan hanya berbicara tentang pemuasan materi yang bersifat fisik, tapi juga berbicara cukup luas tentang pemuasan materi yang bersifat abstrak, pemuasan yang lebih berkaitan dengan posisi manusia sebagai hamba Allah SWT.
    Hal senada juga diutarakan oleh Dr. Abdurrahman Yusro Ahmad dalam bukunya Muqaddimah fi  Ilm al-Iqtishad al-Islamiy. Abdurrahman lebih jauh menjelaskan bahwa dalam melakukan proses produksi yang dijadikan ukuran utamanya adalah nilai manfaat (utility) yang diambil dari hasil produksi tersebut.  Produksi dalam pandangannya harus mengacu pada nilai utility dan masih dalam bingkai nilai halal serta tidak membahayakan bagi diri seseorang ataupun sekelompok masyarakat. Dalam hal ini, Abdurrahman merefleksi pemikirannya dengan mengacu pada QS. Al-Baqarah (2): 219 yang menjelaskan tentang pertanyaan dari manfaat memakai (memproduksi) khamr. Lain halnya dengan Taqiyuddin an-Nabhani, dalam mengantarkan pemahaman tentang produksi, ia lebih suka memakai kata istishna untuk mengartikan produksi dalam bahasa Arab. An-Nabhani dalam bukunya an-Nidzam al-Iqtishadi fi al-Islam me-mahami produksi itu sebagai sesuatu yang mubah dan jelas berdasarkan as-Sunnah. Sebab, Rasulullah Saw pernah membuat cincin. Diriwayatkan dari Anas yang mengatakan Nabi Saw telah membuat cincin. (HR. Imam Bukhari). Dari Ibnu Masud: Bahwa Nabi Saw. telah membuat cincin yang terbuat dari emas. (HR. Imam Bukhari).
Beliau juga pernah membuat mimbar. Dari Sahal berkata: Rasulullah Saw telah mengutus kepada seorang wanita, (kata beliau): Perintahkan anakmu si tukang kayu itu untuk membuatkan sandaran tempat dudukku, sehingga aku bisa duduk di atsnya. (HR. Imam Bukhari). Pada masa Rasulullah, orang-orang biasa memproduksi barang, dan beliau pun mendiamkan aktifitas mereka. Sehingga diamnya beliau menunjukkan adanya pengakuan (taqrir) beliau terhadap aktifitas berproduksi mereka. Status (taqrir) dan perbuatan Rasul itu sama dengan sabda beliau, artinya sama merupakan dalil syara .
Etika Produksi Dalam Islam
 Berbicara mengenai nilai dan norma maka erat kaitannya dengan pembahasan mengenai etika. Menelusuri asal usul etika tak lepas dari asli kata ethos dalam bahasa Yunani yang berarti kebiasaan (custom) atau karakter (character).
Dalam pengertian yang lebih luas, etika diartikan sebagai “The systematic study of the nature of value concepts, good, bad, ought, right, wrong, etc. and of the general principles which justifyus in applying them to anything; also called moral philosophy” artinya etika merupakan studi sistematis tentang tabiat, konsep nilai, baik, buruk, harus, benar, salah, atau lain sebagainya dengan prinsip-prinsip umum yang kita untuk mengaplikasikannya atas apa saja. Etika juga merupakan bagian dari filsafat yang mencari jawaban atas pertanyaan ‘mengapa seseorang harus tunduk pada norma, peraturan dan hukum?’. Sehingga etika dapat membuat seseorang menyadari bahwa apa yang tidak diperbolehkan sesungguhnya tidak baik.
Tidak sekedar patuh, tetapi dengan mempelajari etika, manusia akan faham mengapa sesuatu itu dilarang dan mengapa itu tidak. Oleh karena itu tidak heran bila salah seorang mujadid Mesir yakni Imam Syahid Hasan Al-Banna, menempatkan al fahmu (pemahaman) sebagai salah satu pilar penting dalam menyokong amal. Karena dengan pemahaman yang mendalam terhadap sesuatu, akan membuat kita  lebih bersemangat untuk mengerjakan-nya.
Al-Qur’an juga telah memberikan tuntunan visi bisnis yang jelas yaitu visi  bisnis masa depan yang bukan semata-mata mencari keuntungan sesaat tetapi “merugikan”, melainkan mencari keuntungan yang secara hakikat baik dan berakibat baik pula bagi kesudahannya (pengaruhnya). Salah satu aktifitas bisnis dalam hidup ini adalah adanya aktifitas produksi.
Seorang produsen muslim harus berbeda dari sistem konvensional yang tidak memperdulikan batas-batas halal dan haram, mementingkan keuntungan yang maksimum semata, tidak melihat apakah produk mereka memberikan manfaat atau tidak, baik ataukah buruk, sesuai dengan nilai dan akhlak ataukah tidak, sesuai dengan norma dan etika ataukah tidak. Akan tetapi seorang muslim harus memproduksi yang halal dan tidak merugikan diri sendiri maupun masyarakat banyak, tetap dalam norma dan etika serta akhlak yang mulia.
“Seorang muslim tidak boleh memudharatkan diriya sendiri dan orang lain, tidak boleh memudharatkan dan saling memudharatkan dalam islam. (Ibid, Fatwa kontemporer, Jilid I, h. 645-669).
Barang siap dalam Islam yang memprakasai suatu perbuatan yag buruk, maka baginya dosa dan dosa yang mengerjakannya sesudahnya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun. (HR. Ahmad, Muslim, Tirmidzi, Nasa’I, dan Ibnu Majah dari Jarir)
Sangat diharamkan memproduksi segala sesuatu yang merusak akidah dan akhlak serta segala sesuatu yang menghilangkan identitas umat, merusak nilai-nilai agama, menyibukkan pada hal-hal yang sia-sia dan menjauhkan kebenaran, mendekatkan kepada kebatilan, mendekatkan dunia dan menjauhkan akhirat, merusak kesejahteraan individu dan kesejahteraan umum. Produser hanya mementingkan kekayaan uang dan pendapatan yang maksimum semata, tidak melihat halal dan haram serta tidak mengindahkan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh agama. (Muhammad. 2004).
Kesimpulan
Produksi merupakn suatu kegiatan dalam proses erekonomian, tanpa produsen maka produksi tidak akan berjalan. Jika produksi tidak berjalan maka akan terjadi ketidak seimbangan antara permintaan konsumen dengan penawaran. Produksi juga merupakan bagian dari ekonomi mikro. Sedangkan Ilmu Ekonomi Mikro itu sendiri adalah penerapan ilmu ekonomi dalam perilaku individual sebagai konsumen, produsen maupun sebagai tenaga kerja.
Produksi dalam pandangan Islam sanat luas karena tidak hanya mencaku pada pemenuhan kepbutuhan individu sebagai pelaku ekonomi. Akan tetapi produksi dalam Islam haruslah menjujung tinggi prinsif normatif islam yang bersumber dari al-quran dan sunnah. Diantaranya adalah sebagai berikut:
1.    Seluruh kegiatan produksi terikat pada tataran nilai moral dan teknikal yang Islami
2.    Kegiatan produksi harus memperhatikan aspek sosial-kemasyarakatan
3.    Permasalahan ekonomi muncul bukan saja karena kelangkaan tetapi lebih kompleks.
Selain itu, bagi produsen sendiri islam telah memberikan sebuah norma dan etika sebaai berikut:
1. Norma Produsen Muslim
• Menghindari sifat tamak dan rakus
• Tidak melampaui batas serta tidak berbuat zhalim
• Harus memperhatikan apakah produk itu memberikan manfaat atau tidak, baik ataukah buruk, sesuai dengan nilai dan akhlak ataukah tidak, sesuai dengan norma dan etika ataukah tidak.
• Seorang muslim harus memproduksi yang halal dan tidak merugikan diri sendiri maupun masyarakat banyak, tetap dalam norma dan etika serta akhlak yang mulia.
2. Etika Produsen Muslim
• Memperhatikan halal dan haram.
• Tidak mementingkan keuntungan semata.
• diharamkan memproduksi segala sesuatu yang merusak akidah dan akhlak serta segala sesuatu yang menghilangkan identitas umat, merusak nilai-nilai agama, menyibukkan pada hal-hal yang sia-sia dan menjauhkan kebenaran, mendekatkan kepada kebatilan, mendekatkan dunia dan menjauhkan akhirat, merusak kesejahteraan individu dan kesejahteraan umum.





DAFTAR PUSTAKA
1.    Al-quranul Karim
2.    Agus Ahmad Safe’i dan Nanih Machendrawati, Penembangan Masyarakat Islam dari ideologi, Stratei sampai Tradisi, (Bandung,PT. Remaja Rosdakarya,2001
3.    http://tribunaeconomia.blogspot.com/2007/11/menggagas-konsep-produk-islami.html
4.    Rahmat Dahlan,prinsip ekonomi dalam islam. http//fai.uhamka.ac.id/post.php/05/12/2007)
5.    Khorunisa susiana dan apriliana levy wulandari dalam wikipedia.org/prinsip-dasar-ekonomi-islam/2010/04/.
6.    Dr. Muhammad Rawwas Qalahji,mabahis fi aliqtishod al-islamiy min ushuli alfiqhiya, daar nafais,Lebanon, tahun 1997. (dalam ekonomiuchy.blogspot.com/2009/10/definisi-ekonomi.html.).
7.    T. Gilarso SJ ; Pengantar ilmu Ekonomi Mikro. Penerbit Kanisius. Yogyakarta.  2003

Posting Komentar untuk "PENGANTAR MIKRO EKONOMI ISLAM"